Macam-macam Organisasi
Pertemuan ke 3
ORGANISASI NIAGA
ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga adalah Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macamnya yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
- Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
- Firma (FA) merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Joint venture adalah bergabungnya suatu perusahaan dengan perusahaan lain untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan pemilikan dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya , dan kontrol perusahaan. Contoh : perusahaan ASUS dan Gigabyte, Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor), Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO), ASI dan APKI (Asosiasi Pabrik Kertas Indonesia).
- Trust yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contoh : Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
- Kartel sering terbentuk oleh para peserta tender bertujuan untuk memanipulasi pemenang tender, yang menguntungkan salah satu anggota kartel tersebut. Praktik yang juga digolongkan sebagai korupsi ini dapat dilakukan dengan atau tanpa adanya keterlibatan pejabat Negara didalamnya. Sementara, kolusi biasanya merupakan bentuk kesepakatan dari peserta tender untuk menetapkan giliran pemenang tender atau kesepakatan pembayaran kompensasi kepada pihak yang kalah dalam tender karena memasukan penawaran yang lebih tinggi. Contoh: praktik monopoli dan persaingan usaha, kesepakatan dalam penetapan dan kenaikan harga, serta pembagian pasar.
- Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar perusahaan (market value creation). Contoh : Trans Corp mempunyai 2 cabang Perusahaan Stasiun televise, yaitu Trans 7 dan Trans TV.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan
ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNATIONAL
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan
beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama
mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan
perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks
di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51
negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House,
London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip,
bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192
negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci
serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada
1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris
Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat
sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untukkeamanan
bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap
Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4
April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis :
l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu
atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap
sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju
bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota,
dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun
bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB,
akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam
itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk
penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan
wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan
serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan
dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika
Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam
persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan
yang paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan
dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru
mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12 September
2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris 11 September 2001
terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer
dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan
Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.
Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan
November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecualiTimor
Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4. OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar
pemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat,
Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama
para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap
terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh
pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan
struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi
bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan
karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur
penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European
Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya
penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini
dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan
pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation –
NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian
konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO,
Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa,
sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung
harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO
sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota
memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai
ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas
aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator
yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau
arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar
Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada
1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ
penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya
Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh
Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi
Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur
penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada
perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti;
Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian
berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe
(OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan
penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota;
Organization of African Union (OAU); danOrganization of the Islamic
Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam
upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
Peran Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama
Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi,
menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi
negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi
yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat
dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang
meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui
negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil diselesaikan
melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO
yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada
kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif
sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963.
Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa
pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan
untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang
dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam
konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi
Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan
perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak
sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957
perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara
yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan
meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan
tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS
kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima
negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite
ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara untuk
menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan
masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada
akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan
OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan
oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di
sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah
otoritas pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah
ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat
didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti
dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia
diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik
yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil
penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang
dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa
perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The
Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American States atas
mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American Commission,
yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik
Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga
dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman
pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah
sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang
didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast
(2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan
oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah
berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh
OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk mendampingi peneliti-peneliti
Uni Afrika yang berada di sana.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan
melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional
hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional
bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara
negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain.
Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi
Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina-
Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini.
Dalam kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan
keanggotaan mereka untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan.
Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik
domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang
sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi
untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan
antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal
negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila
konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada
akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat,
Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam
urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh
hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan
latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali
menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi
Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan
negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya,
kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang
dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota
OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih
mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan
kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar
belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya
Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh
perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan moderat
dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional
menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada
sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya
penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak
Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah
kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun
1982, di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu
faktor utama kegagalan misi tersebut.