PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2000
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai
penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang:Telekomunikasi, dipandang perlu untuk
nienetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang?Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3881);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUTAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman. dan atau penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik. radio. atau sistem
elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah. sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha
milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan
atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus;
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda;
Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk
memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum
terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN
JASA TELEKOMUNIKASI
Bagian Pertama
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi.
Pasal 3
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Pasal 4
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b
dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Badan Usaha Swasta; atau
Koperasi.
Pasal 5
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh
perseorangan;
instansi pemerintah; atau
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi
Pasal 6
Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun
dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan
telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau
menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalami ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.
Pasal 8
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa
telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan disediakannya.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan
jaringan yang sudah ada.
Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri.
Pasal 9
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari:
penyelenggaraan jaringan tetap;
penyelenggaraan jaringan bergerak.
Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam
penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam
penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
Penyelenggara jaringan tetap lokal atau penyelenggara jaringan bergerak
seluler atau penyelenggara jaringan bergerak satelit
harus,menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon umum.
Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 11
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan
telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan
telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
Pasal 12
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan
dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi
syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan
telekomunikasi tersedia.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
Pasal 13
Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan
telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Pasal 14
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari:
penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
penyelenggaraan jasa multimedia.
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas
telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi
yang baik.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan
teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur Dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci
pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna
telekomunikasi.
Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara
telekomunikasi wajib memberikannya.
Pasal 17
Catatan/rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan sekurang?kurangnya 3 (tiga) bulan.
Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak memungut biaya atas permintaan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi.
Pasal 18
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
Instalasi perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi persyaratan.
Pasal 19
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari
calon pelanggan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat
berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi
tersedia.
Sumber :
http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_52_00.htm